Muzeyyen Salik Banner

Heboh Isu Lesti-Billar, Apa Yang Dimaksud KDRT Dan Apa Penyebabnya

Pengertian Kekerasan Rumah Tangga


Rumah tangga seharusnya menjadi tempat ternyaman untuk pasangan suami-istri. Apalagi dengan kehadiran sang buah hati, seharusnya membuat hubungan akan semakin kuat dan erat. Tapi pada kenyataannya semua itu tidak menjamin keharmonisan di dalam sebuah keluarga. Menilik pada isu yang sedang viral antara Lesti dan Billar yang sudah membuat sejagad raya ini heboh. Bagaimana tidak rumah tangga yang selama ini terlihat adem ayem ternyata tidak seperti yang kita bayangkan bahkan terdengar terdapat isu KDRT di dalamnya.

Apa Itu KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau disebut juga dengan domestic violence merupakan kekerasan yang banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Dimana para pelaku adalah orang terdekat atau dikenal baik oleh korban.

Contohnya saja tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga ini bisa berbentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

KDRT terjadi dalam lingkup personal yang penuh muatan relasi emosi sehingga penyelesaiannya tidak segampang kasus-kasus kriminal dalam konteks publik. Ini disebabkan karena suara perempuan atau korban kekerasan domestik cenderung membisu.

Penyebab Tindakan KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat didefinisikan sebagai pola perilaku dalam hubungan apa pun yang digunakan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangannya.

Lalu, apa saja penyebab KDRT, mari kita simak;

1) Adanya hubungan yang tidak seimbang.
Adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara pasangan suami istri. Budaya patriarki membuat laki-laki atau suami berada di tingkat kekuasaan yang lebih tinggi daripada perempuan atau istri, sehingga perempuan tidak jarang ketika sudah menikah dianggap sebagai milik suaminya. Perilaku ini jelas akan lebih mendominan si pria atau berkuasa daripada perempuan.

2) Faktor ekonomi
Sering juga KDRT terjadi karena faktor ekonomi, kebutuhan yang semakin membengkak dengan kebutuhan yang lebih dari penghasilan ini bisa menjadi penyebab dari KDRT.

3) Alat untuk menyelesaikan konflik
Kekerasan terhadap rumah tangga terjadi biasanya dilatar belakangi oleh ketidaksesuaian harapan dengan kenyataan antara pasangan masing-masing. Kekerasan dilakukan dengan tujuan agar pasangan dapat memenuhi harapannya tanpa melakukan perlawanan karena ketidakberdayaannya. Kejadian ini juga masih menjadi salah satu dasar budaya dalam masyarakat bahwa jika perempuan atau istri tidak menurut, maka harus diperlakukan secara keras agar ia menjadi penurut sehingga inilah salah satu penyebabnya.

4) Hubungan sudah tidak harmonis lagi
Penyebab KDRT lainnya adalah hubungan sudah tidak harmonis lagi. Ini juga terdapat berbagai faktor sudah tidak adanya perasaan percaya, cinta maupun adanya wanita/pria idaman lain yang memicu amarah.

5) Rasa frustasi saat berumah tangga
Kekerasan juga dapat terjadi akibat lelahnya psikis yang menimbulkan frustasi diri dan kurangnya kemampuan coping stress pasangan. Frustasi bisa timbul akibat ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan yang dirasakan oleh pasangan.

Hal ini biasa terjadi pada pasangan yang belum siap kawin, suami belum memiliki pekerjaan, dan penghasilan tetap yang mencukupi kebutuhan rumah tangga, dan masih serba terbatas dalam kebebasan.
Dalam kasus ini biasanya pasangan bisa mencari pelarian kepada mabuk-mabukan dan perbuatan negatif lain yang berujung pada pelampiasan berbentuk kekrasan dalam rumah tangga, baik secara fisik, seksual, psikis, atau bahkan penelantaran keluarga.

Bagaimana Penyelesaian Kasus KDRT

Penyelesaian Kasus KDRT
Foto: Ilustrasi stop kekerasan (adobestock.com/zwiebackesser)

Penghukuman penjara yang diamanatkan undang-undang PKDRT sering membuat dilema tersendiri bagi korban, karena adanya ketergantungan ekonomi dan sosial pada pelaku. Sehingga perlu dicarikan solusi dalam penyelesaian perkaranya. 

Di beberapa negara penyelesaian perkara pidana tertentu telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Dan pada hukum adat di Indonesia juga dikenal berbagai jenis hukuman yang dipatuhi dan masih dirasakan efektif untuk diterapkan dengan beberapa pertimbangan masyarakat modem. Dengan demikian masalahnya adalah apakah KDRT dapat diselesaikan dengan mempergunakan altematif penyelesaian sengketa dan apakah sesuai dengan rasa keadilan.

Bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap korban KDRT dan kasus KDRT apa saja yang dapat diselesaikan melalui metode altematif penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas penerapan altematif penyelesaian sengketa dalam perkara KDRT dan mengetahui dasar hukum penerapannya.

Perkara KDRT bisa selesaikan dengan alternative penyelesaian sengketa yang dilakukan cara-cara penyelesaian yaitu:
  • Penyelesaian kasus KDRT secara damai pertama dapat dilakukan tanpa perlu adanya mediator. Tingkat penyelesaian ini dikenal sebagai mediasi, di mana kedua belah pihak memiliki inisiatif sendiri untuk bekerja sama untuk menyelesaikan masalah. 
  • Metode Negosiasi, antara pelaku dan korban (biasa dengan pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban seperti musyawarah) dengan itikat baik kedua pihak; metode mediasi antara pelaku, korban, dan pihak ketiga (keluarga,orang terdekat pelaku dan korban yang mereka percaya seperti ahli agama dsb ).
  • Metode Konsiliasi, bisa dilakukan oleh orang yang dituakan di lingkungan tempat tinggal (ketua RT, RW, Lurah) dan pihak kepolisian dalam hal ini telah mendapat laporan dari korban maupun saksi. Bila dengan adanya kesepakatan yang menimbulkan perdamaian maka keadilan berarti telah terwujud.
  • Dibuat aturan hukum,  perkara KDRT harus di upayakan semaksimal mungkin untuk di selesaikan dengan altematif penyelesaian sengketa, dan perlu di buat aturan hukum agar penggunaan alternative penyelesaian sengketa khususnya dalam perkara KDRT dapat dilaksanakan dengan dasar hukum yang pasti.
  • Jika Anda mengalami KDRT, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Sosial RI, ataupun Komnas Perempuan.

Bentuk perlindungan korban KDRT yang diperoleh dengan penerapan altematif penyelesaian sengketa antara lain: korban lebih cepat mendapatkan perlindungan karena korban secara aktif langsung turut serta dalam proses penyelesaian perkaranya; korban akan cepat mendapatkan perbaikan dan kerugian yang di derita korban akan cepat dapat di tanggung pelaku dengan kesadaran pelaku; dengan penyelesaian yang baik maka di yakini tidak akan ada dendam bagi para pihak karena perkaranya diselesaikan dengan sama-sama menang (win win solution). 

Apakah suami yang melakukan KDRT bisa berubah

Apakah pelaku KDRT bisa berubah?
Foto: Ilustrasi Kekerasan (adobestock.com/prostock-studio)

Tindakan KDRT dapat dilakukan oleh siapa pun. Kendati demikian, 90% pelakunya didominasi oleh pria dan mayoritas korbannya merupakan wanita. Umumnya, perilaku kekerasan tersebut juga dilakukan berulang kali, hingga menyebabkan trauma fisik dan mental bagi korbannya.

Lantas, apa yang mendorong seseorang melakukan KDRT? Mungkinkah pelaku KDRT bisa sembuh dari kebiasaan negatif tersebut? Simak penjelasan psikolog berikut:
  • Konstruksi sosial dan politik dari sistem patriarki yang mendarah daging selama ribuan tahun, menurut Ellen Pence, membuat pria pelaku KDRT sulit menyembuhkan kebiasaan buruk mereka.
  • Bahkan, Pence mengatakan perilaku kekerasaan tersebut tidak dapat dihilangkan dengan metode psikoterapi maupun konseling.
  • “Sesi terapi dengan profesional rentan membuat pria pelaku KDRT melihat tindakan mereka hanya sebagai produk dari trauma masa lalu maupun masalah lain yang mereka alami,” katanya.
  • Padahal, ditegaskan Ellen Pence, banyak pria pelaku KDRT melakukan kekerasan secara sadar karena didorong pemahaman terkait haknya sebagai laki-laki yang selama ini diuntungkan oleh sistem patriarki. Hal ini terlepas dari latar belakang setiap pria.
  • Kebiasaan KDRT tersebut dapat pula dilakukan wanita yang memiliki kekuasaan, maupun sejumlah masalah yang mendorong mereka melampiaskan kekerasan kepada pasangan dan anggota keluarga.
  • Senada dengan Ellen, Ikhsan Bella Persada M.Psi., Psikolog, mengamini bahwa pelaku kekerasan sangat sulit atau bahkan tidak mungkin menghilangkan kebiasaan KDRT yang mereka lakukan.
  • Hal ini karena tindak kekerasan, menurut Ikhsan, sudah bertransformasi menjadi perilaku dari kepribadian pelaku.
  • “Mereka punya agresivitas yang cukup kuat, sehingga ketika stres atau ada sesuatu yang tidak sesuai, maka agresivitasnya akan muncul dalam bentuk KDRT,” katanya.
  • Ikhsan menambahkan, kesulitan pelaku dalam mengontrol emosi juga bisa mendorong impulsivitas untuk melakukan KDRT terhadap pasangan.
  • “Terlebih, mereka yang melakukan KDRT mudah terbawa emosi. Sehingga, perilaku kekerasan yang muncul memang karena dorongan dari dalam dirinya,” papar Ikhsan.
  • Kendati peluang pelaku KDRT bisa berubah sangatlah kecil, Ikhsan mengatakan intensitas dan frekuensi kekerasan yang mereka lakukan dapat diturunkan dengan memberikan pelaku terapi.
  • Terapi dapat membantu mengelola emosi mereka, sehingga pelaku KDRT dapat menyalurkan emosi negatif ke hal yang positif.
  • Ditambahkan Amie Zarling, salah satu terapi yang direkomendasikan untuk pelaku KDRT yaitu ACTV alias Achieving Change Through Values-Based Behavior. ACTV merupakan kelas terapi yang melakukan pendekatan dengan membantu pelaku kekerasan menerima dan menyadari perasaan tidak menyenangkan yang menghinggapi mereka. Namun di saat bersamaan, terapi juga membantu pelaku agar tidak membiarkan perasaan tersebut mengendalikan mereka. Di dalam kelas ACTV, pelaku KDRT diajarkan soal patriarki dan kesadaran hidup sebagai makhluk sosial.
  • Pelaku KDRT bisa sembuh sangat kecil peluangnya. Meski begitu, mereka bisa diarahkan untuk mengikuti kelas terapi agar bisa mengelola tindakan negatif tersebut.
Itulah ulasan mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Apabila mengalami hal tersebut, jangan ragu untuk segera mencari pertolongan dan keluar dari hubungan tersebut. Hubungan yang sehat tentu harus dijalani oleh dua orang yang saling rela berkorban, melengkapi dan mencintai satu sama lain.












Müzeyyen Salik
Seorang ibu rumah tangga yang menyukai kerajinan tangan, belajar hal baru, dan pantang menyerah.

Related Posts

Posting Komentar